Kerukunan Umat Beragama
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk
sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi dalam kehidupan
beragama. Toleransi adalah sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya
diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah kehidupan beragama.
Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah
kesejahteraan hidup di negeri ini.
Sebagaimana dalam konsep hidup beragama mencakup tiga
kerukunan, yakni: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama
dan, Kerukunan antara umat beragama dengan Pemerintah. Hal ini harus dihormati, ditaati dan dijalankan dengan kecerdasan hati,
bukan dengan kekuatan otot bahkan dengan cara anarkis.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Kerukunan umat beragama?
2. Apa pengertian Landasan Hukum ?
3. Apa
pengertian sosiologi hukum ?
1.3. Batasan Masalah
Karena
karena kerukunan yang harus diterapkan, maka kami hanya membataskan penelitian
hanya dari Pembatasan Masalah. Karena cangkupan kebudayaan yang begitu luas dan
meliputi berbagai aspek kehidupan, maka kami hanya membataskan penelitian hanya
dari segi kerukunan umat dan berkembangnnya sampai dengan sekarag ini. Serta
perkembangnnya sampai dengan sekarag ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kerukunan umat beragama
Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting
untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita
ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah
adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama.
Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama
Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen,
Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh
warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah.
Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara
dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di
Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
Persamaan Membangun Kerukunan Antar Umat Beragama.
Tidak bisa dibantah bahwa pada akhir-akhir ini, ketidakerukunan antar dan
antara umat beragama (yang terpicu karena bangkitnya fanatisme keagamaan)
menghasilkan berbagai ketidakharmonisan di tengah-tengah hidup dan kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh sebab itu, perlu orang-orang yang
menunjukkan diri sebagai manusia beriman (dan beragama) dengan taat, namun
berwawasan terbuka, toleran, rukun dengan mereka yang berbeda agama.
Disinilah letak salah satu peran umat beragama dalam
rangka hubungan antar umat beragama, yaitu mampu beriman dengan setia dan
sungguh-sungguh, sekaligus tidak menunjukkan fanatik agama dan fanatisme
keagamaan. Di balik aspek perkembangan agama-agama, ada hal yang penting pada
agama yang tak berubah, yaitu credo atau pengakuan iman. Credo
merupakan sesuatu khas, dan mungkin tidak bisa dijelaskan secara logika, karena
menyangkut iman atau percaya kepada sesuatu di luar jangkauan kemampuan nalar
manusia. Dan seringkali credo tersebut menjadikan umat agama-agama melakukan
pembedaan satu sama lain. Dari pembedaan, karena berbagai sebab, bisa
berkembang menjadi pemisahan, salah pengertian, beda persepsi, dan lain
sebagainya, kemudian berujung pada konflik.
Di samping itu, hal-hal lain seperti pembangunan
tempat ibadah, ikon-ikon atau lambang keagamaan, cara dan suasana penyembahan
atau ibadah, termasuk di dalamnya perayaan keagamaan, seringkali menjadi faktor
ketidaknyamanan pada hubungan antar umat beragama. Jika semua bentuk pembedaan
serta ketidaknyamanan itu dipelihara dan dibiarkan oleh masing-masing tokoh dan
umat beragama, maka akan merusak hubungan antar manusia, kemudian merasuk ke
berbagai aspek hidup dan kehidupan. Misalnya, masyarakat mudah terjerumus ke
dalam pertikaian berdasarkan agama (di samping perbedaan suku, ras dan
golongan). Untuk mencegah semuanya itu, salah satu langkah yang penting dan
harus terjadi adalah kerukunan umat beragama. Suatu bentuk kegiatan yang
harus dilakukan oleh semua pemimpin dan umat beragama.
"Rukun" dari Bahasa Arab "ruknun"
artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun dalam arti adjektiva
adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam
suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama
1.
Trilogi Kerukunan umat
Beragama
Hidup di era sekarang ini
masyarakat dihadapkan pada kondisi kehidupan yang serba majemuk dalam segala
bidang kehidupan. Semua keberanekaragaman ada dalam bidang politik, sosial, dan
budaya. Dalam berpolitik misalnya adanya perbedaan partai, perbedaan sudut
pandang dalam isu-isu nasional, maupun perbedaan falsafah dan ideologi yang
dianut oleh masing-masing orang meskipun, di Indonesia sendiri sudah ada
ideologi pemersatu yakni pancasila. Sedangkan dalam bidang sosial dan budaya
adalah adanya perbedaan suku, etnik, adat-istiadat, norma, termasuk agama yang
masing-masing dianut oleh warga negara Indonesia.
Kemajuan teknologi
transportasi dan komunikasi dewasa ini semakin mempercepat arus interaksi
antara satu dengan yang lainnya sehingga keberagaman pun tidak hanya dalam
lingkup terbatas disekitar tempat tinggal akan tetapi juga dalam interaksi
dengan orang lain pada media cetak maupun elektronik yang sekarang ini maju
seperti jejaring sosial misal facebook dan twiter juga email account. Meskipun
hanya melalui jejaring sosial, terkadang bisa timbul kekisruhan, percecokan dan
saling lempar hujatan menjadi hal yang biasa. Seolah-olah di dalam dunia maya
etika, toleransi dan prinsip hidup toleransi menjadi hal yang asing dan tidak
berlaku.
Hal-hal tersebut diatas
diperparah dengan adanya isu SARA yang dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk
men-teror dan mengambil keuntungan dalam kekisruhan yang terjadi di masyarakat.
Hal ini sangat berbahaya dan mengancam terbentuknya kebhinekaan yang telah
terjalin bertahun-tahun lamanya bersemayam di tanah air kita tercinta
Indonesia. Maka, hendaknyalah masyarakat mau kembali kepada ideologi pancasila
dan kembali mengenal trilogi kerukunan antar umat beragama. Inilah yang mampu
menjadi solusi untuk meredam konflik yang tengah terjadi dalam kehidupan
berbangsa sekarang ini.
Dalam setiap jenjang
pendidikan, selalu dikenalkan adanya trilogi kerukunan umat beragama yang harus
dijunjung oleh masing-masing warga negara Indonesia guna terbentuknya kerukunan,
kedamaian, dan terciptanya stabilitas nasional. Trilogi kerukunan umat beragama
itu antara lain adalah:
1. Kerukunan intern umat beragama.
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah.
Hal-hal tersebut diataslah
yang menjadi nilai-nilai yang bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari
sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang madani, aman dan sejahtera.
Kerukunan intern umat
beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan
ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa
ditolerir. Misal dalam islam ada NU, Muhammadiyah, dsb. Dalam protestan ada
GBI, Pantekosta dsb. Dalam katolik ada Roma dan ortodoks. Hendaknya dalam
intern masing-masing agama tercipta suatu kerukunan dan kebersatuan dalam
masing-masing agama.
Kemudian, kerukunan antar
umat beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi
saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling baik. Ini perlu dilakukan
untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan,
dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya
dialog antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas perbedaan, akan
tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.
Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam
kedamaian dan ketentraman.
Terakhir adalah kerukunan
umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat
tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang
kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam
agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di
negara Indonesia. Bahwasanya Indonesia itu bukan negara agama tetapi adalah
negara bagi orang yang beragama.
Tentunya, hal-hal diatas
juga bisa diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang di
dalamnya terdapat beraneka macam suku, agama, ras dan budaya yang berbeda satu
sama lainnya.
Dalam rangka menciptakan
keberhasilan pembangunan di bidang
agama khususnya dalam hal pembinaan kerukunan hidup beragama yang dinamis, maka
semua pihak baik pemerintah maupun umat beragama berkewajiban dan sangat
berkepentingan untuk senantiasa berusaha membina dan memelihara bagi
terciptanya suasana dan kehidupan beragama yang penuh kerukunan.
Pembinaan dan pemeliharaan kerukunan tersebut antara
lain; dengan cara menghindarkan serta
menghilangkan permasalahan yang muncul dilingkungan umat beragama dan
masyarakat pada umumnya. Sehingga umat beragamapun dapat terhindar dari
permasalahan yang akan merugikan bagi terciptanya stabilitas serta kelancaran
jalannya pembangunan.
Oleh karena itu, semua pihak baik umat beragama, pemerintah atau
instansi terkait maupun pihak lainnya sangat berperan aktif dan sangat
mempengaruhi demi terwujudnya nilai-nilai yang berujung pada kehidupan yang
rukun dan damai antar umat beragama. Dengan tidak menimbulkan konflik
atau permasalahan yang ada, menghindari konflik yang muncul serta mencari
solusi terhadap permasalahan yang ada. Dengan demikian umat beragama dapat
benar-benar merasakan ketentraman dan kerukunan dalam kehidupan diantara umat
beragama.
Jadi, kerukunan
hidup umat beragama yang diharapkan adalah kerukunan antar para pemeluk agama
dalam semangat saling mengerti, memahami antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain secara bahasa mengerti artinya memahami,
tahu tentang sesuatu hal, dapat diartikan mengerti keadaan orang lain, tahu
serta paham mengenai masalah-masalah sosial kemasyarakatan, sehingga dapat
merasakan apa yang orang lain rasakan.
Dengan semangat
saling mengerti, memahami, dan tenggang rasa- maka akan menumbuhkan sikap dan rasa berempati kepada
siapa pun yang sedang mengalami kesulitan dan dapat memahami bila berada di
posisi orang lain. Sehingga akan terwujud dan terpelihara kerukunan antar umat
beragama.
2.
Kerukunan Umat Beragama
di Indonesia
Kerukunan umat beragama adalah program pemerintah
meliputi semua agama, semua warga negara RI.
Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat
beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain:
"Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat
penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia.
Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar
melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".
Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat
beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh
agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan
kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi
masalah masyarakat.
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan
mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan
bangsa.
2.2. Landasan Hukum
1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila (sila
pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).
2. Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang
Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa". Dan Pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu".
3. Landasan Strategis, yaitu Ketatapan MPR No.IV tahun 1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam GBHN dan Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) tahun 2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang
agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang
dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual., moral dan etika bagi
pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis,
serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan
dan pengamalan Pancasila.
4. Landasan Operasional
a. UU No. 1/PNPS/l 965 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan
penghinaan agama
b. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI.
No.01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang menjamin
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama
oleh pemeluknya.
c. SK. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No.01/1979 tentang tata
cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada
lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia.
d. Surat edaran Menteri Agama RI. No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan
peringatan
hari besar keagamaan .
2.3. Upaya mewujudkan kerukunan beragama
Menciptakan kerukunan
umat beragama baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pemerintah merupakan
kewajiban seluruh warga negara beserta instansi pemerintah lainnya. Mulai dari
tanggung jawab mengenai ketentraman, keamanan, dan ketertiban termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama, menumbuh kembangkan keharmonisan saling
pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat beragama bahkan menertibkan rumah ibadah.
Dalam hal ini untuk
menciptakan kerukunan umat beragama dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Saling tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat
beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam
agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Sikap
tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama merupakan indikasi dari konsep
trilogi kerukunan. Seperti
dalam pembahasan sebelumnya upaya mewujudkan
dan memelihara kerukunan hidup umat
beragama, tidak boleh memaksakan seseorang
untuk memeluk agama tertentu. Karena hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM)
yang telah diberikan kebebasan untuk memilih baik yang berkaitan dengan
kepercayaan, maupun diluar konteks yang berkaitan dengan hal itu.
Kerukunan
antar umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, apabila
masing-masing umat beragama dapat mematuhi aturan-aturan yang diajarkan oleh
agamanya masing-masing serta mematuhi peraturan yang telah disahkan Negara atau
sebuah instansi pemerintahan. Umat beragama tidak diperkenankan untuk membuat
aturan-aturan pribadi atau kelompok, yang berakibat pada timbulnya konflik atau
perpecahan diantara umat beragama yang diakibatkan karena adanya kepentingan
ataupun misi secara pribadi dan golongan.
Selain itu, agar kerukunan hidup umat
beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, perlu memperhatikan
upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan secara mantap dalam bentuk. :
1.
Memperkuat
dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat
beragama dengan pemerintah.
2.
Membangun
harmoni sosial dan persatuan nasional, dalam bentuk upaya mendorong dan
mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan
implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3.
Menciptakan
suasana kehidupan beragama yang kondusif, dalam rangka memantapkan pendalaman
dan penghayatan agama serta pengamalan agama, yang mendukung bagi pembinaan
kerukunan hidup intern umat beragama dan antar umat beragama.
4.
Melakukan
eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh
keyakinan plural umat manusia, yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama
dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama
lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
5.
Melakukan
pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang
mengarahkan kepada nilai-nilai ketuhanan, agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan nila-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial
keagamaan.
6.
Menempatkan
cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa
saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana
kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7.
Menyadari
bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab
itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena
kehidupan beragama.
Dalam upaya
memantapkan kerukunan itu, hal serius yang harus diperhatikan adalah fungsi
pemuka agama, tokoh masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini pemuka agama,
tokoh masyarakat adalah figur yang dapat diteladani dan dapat membimbing,
sehingga apa yang diperbuat mereka akan dipercayai dan diikuti secara taat.
Selain itu mereka sangat berperan dalam membina umat beragama dengan
pengetahuan dan wawasannya dalam pengetahuan agama.
Kemudian pemerintah
juga berperan dan bertanggung jawab demi terwujud dan terbinanya kerukunan
hidup umat beragama. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas umat beragama di
Indonesia belum berfungsi seperti seharusnya, yang diajarkan oleh agama
masing-masing. Sehingga ada kemungkinan timbul konflik di antara umat beragama.
Oleh karena itu dalam hal ini, ”pemerintah sebagai pelayan, mediator atau
fasilitator merupakan salah satu elemen yang dapat menentukan kualitas atau
persoalan umat beragama tersebut. Pada prinsipnya, umat beragama perlu dibina
melalui pelayanan aparat pemerintah yang memiliki peran dan fungsi strategis
dalam menentukan kualitas kehidupan umat beragama, melalui kebijakannya.
Untuk menjaga dan meningkatkan kerukunan hidup umat
beragama dan keutuhan bangsa, perlu dilakukan upaya-upaya:
1.
Meningkatkan efektifitas fungsi
lembaga-lembaga kearifan lokal dan keagamaan masyarakat;
2.
Meningkatkan wawasan keagamaan masyarakat;
3.
Menggalakkan kerjasama sosial kemanusiaan
lintas agama, budaya, etnis dan profesi
4.
Memperkaya wawasan dan pengalaman tentang
kerukunan melalui program kurikuler di lingkungan lembaga pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kerukunan hidup umat
beragama yang diharapkan adalah kerukunan antar para pemeluk agama dalam
semangat saling mengerti, memahami antara satu dengan yang lainnya.
Dengan kata lain
secara bahasa mengerti artinya memahami, tahu tentang sesuatu hal, dapat
diartikan mengerti keadaan orang lain, tahu serta paham mengenai
masalah-masalah sosial kemasyarakatan, sehingga dapat merasakan apa yang orang
lain rasakan.
3.2. Saran
Dengan semangat
saling mengerti, memahami, dan tenggang rasa- maka akan menumbuhkan sikap dan rasa berempati kepada
siapa pun yang sedang mengalami kesulitan dan dapat memahami bila berada di
posisi orang lain. Sehingga akan terwujud dan terpelihara kerukunan antar umat
beragama.
DAFTAR PUSAKA
Sairin, Weinata.
Kerukunan Umat Beragama Pilar Utama Kerukunan Bangsa. PT.BPK Gunung Mulia
Zuhdi, Muslimin. Berbagai Upaya
Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama. http://musliminzuhdi.blogspot.com. 2012.
Pendidikan
Agama Islam ( Kerukunan Umat Beragama )
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-system-s1-1/pendidikan-agama-islam/kerukunan-umat-beragama
Penerbit : Universitas Gunadarma
Cuplikan makalah dari: Galih Prakoso fakultas Industrial Engineering,
President University 2011 http://sosbud.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar