Senin, 04 Februari 2013

Kerukunan Umat Beragama

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi dalam kehidupan beragama. Toleransi adalah sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah kehidupan beragama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini.

Sebagaimana dalam konsep hidup beragama mencakup tiga kerukunan, yakni: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama dan, Kerukunan antara umat beragama dengan Pemerintah. Hal ini harus dihormati, ditaati dan dijalankan dengan kecerdasan hati, bukan dengan kekuatan otot bahkan dengan cara anarkis.

 

 

1.2. Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Kerukunan umat beragama?

2.      Apa pengertian Landasan Hukum ?

3.      Apa pengertian sosiologi hukum ?

 

1.3. Batasan Masalah

Karena karena kerukunan yang harus diterapkan, maka kami hanya membataskan penelitian hanya dari Pembatasan Masalah. Karena cangkupan kebudayaan yang begitu luas dan meliputi berbagai aspek kehidupan, maka kami hanya membataskan penelitian hanya dari segi kerukunan umat dan berkembangnnya sampai dengan sekarag ini. Serta perkembangnnya sampai dengan sekarag ini.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Kerukunan umat beragama

Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama.

Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.

 

Persamaan Membangun Kerukunan Antar Umat Beragama. Tidak bisa dibantah bahwa pada akhir-akhir ini, ketidakerukunan antar dan antara umat beragama (yang terpicu karena bangkitnya fanatisme keagamaan) menghasilkan berbagai ketidakharmonisan di tengah-tengah hidup dan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh sebab itu, perlu orang-orang yang menunjukkan diri sebagai manusia beriman (dan beragama) dengan taat, namun berwawasan terbuka, toleran, rukun dengan mereka yang berbeda agama.

 

Disinilah letak salah satu peran umat beragama dalam rangka hubungan antar umat beragama, yaitu mampu beriman dengan setia dan sungguh-sungguh, sekaligus tidak menunjukkan fanatik agama dan fanatisme keagamaan. Di balik aspek perkembangan agama-agama, ada hal yang penting pada agama yang tak berubah, yaitu credo atau pengakuan iman. Credo merupakan sesuatu khas, dan mungkin tidak bisa dijelaskan secara logika, karena menyangkut iman atau percaya kepada sesuatu di luar jangkauan kemampuan nalar manusia. Dan seringkali credo tersebut menjadikan umat agama-agama melakukan pembedaan satu sama lain. Dari pembedaan, karena berbagai sebab, bisa berkembang menjadi pemisahan, salah pengertian, beda persepsi, dan lain sebagainya, kemudian berujung pada konflik.

 

Di samping itu, hal-hal lain seperti pembangunan tempat ibadah, ikon-ikon atau lambang keagamaan, cara dan suasana penyembahan atau ibadah, termasuk di dalamnya perayaan keagamaan, seringkali menjadi faktor ketidaknyamanan pada hubungan antar umat beragama. Jika semua bentuk pembedaan serta ketidaknyamanan itu dipelihara dan dibiarkan oleh masing-masing tokoh dan umat beragama, maka akan merusak hubungan antar manusia, kemudian merasuk ke berbagai aspek hidup dan kehidupan. Misalnya, masyarakat mudah terjerumus ke dalam pertikaian berdasarkan agama (di samping perbedaan suku, ras dan golongan). Untuk mencegah semuanya itu, salah satu langkah yang penting dan harus terjadi adalah kerukunan umat beragama. Suatu bentuk kegiatan yang harus dilakukan oleh semua pemimpin dan umat beragama.

 

 

"Rukun" dari Bahasa Arab "ruknun" artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama

 

1.      Trilogi Kerukunan umat Beragama

Hidup di era sekarang ini masyarakat dihadapkan pada kondisi kehidupan yang serba majemuk dalam segala bidang kehidupan. Semua keberanekaragaman ada dalam bidang politik, sosial, dan budaya. Dalam berpolitik misalnya adanya perbedaan partai, perbedaan sudut pandang dalam isu-isu nasional, maupun perbedaan falsafah dan ideologi yang dianut oleh masing-masing orang meskipun, di Indonesia sendiri sudah ada ideologi pemersatu yakni pancasila. Sedangkan dalam bidang sosial dan budaya adalah adanya perbedaan suku, etnik, adat-istiadat, norma, termasuk agama yang masing-masing dianut oleh warga negara Indonesia.

 

Kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi dewasa ini semakin mempercepat arus interaksi antara satu dengan yang lainnya sehingga keberagaman pun tidak hanya dalam lingkup terbatas disekitar tempat tinggal akan tetapi juga dalam interaksi dengan orang lain pada media cetak maupun elektronik yang sekarang ini maju seperti jejaring sosial misal facebook dan twiter juga email account. Meskipun hanya melalui jejaring sosial, terkadang bisa timbul kekisruhan, percecokan dan saling lempar hujatan menjadi hal yang biasa. Seolah-olah di dalam dunia maya etika, toleransi dan prinsip hidup toleransi menjadi hal yang asing dan tidak berlaku.

 

Hal-hal tersebut diatas diperparah dengan adanya isu SARA yang dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk men-teror dan mengambil keuntungan dalam kekisruhan yang terjadi di masyarakat. Hal ini sangat berbahaya dan mengancam terbentuknya kebhinekaan yang telah terjalin bertahun-tahun lamanya bersemayam di tanah air kita tercinta Indonesia. Maka, hendaknyalah masyarakat mau kembali kepada ideologi pancasila dan kembali mengenal trilogi kerukunan antar umat beragama. Inilah yang mampu menjadi solusi untuk meredam konflik yang tengah terjadi dalam kehidupan berbangsa sekarang ini.

Dalam setiap jenjang pendidikan, selalu dikenalkan adanya trilogi kerukunan umat beragama yang harus dijunjung oleh masing-masing warga negara Indonesia guna terbentuknya kerukunan, kedamaian, dan terciptanya stabilitas nasional. Trilogi kerukunan umat beragama itu antara lain adalah:

1. Kerukunan intern umat beragama.

2. Kerukunan antar umat beragama.

3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

 

Hal-hal tersebut diataslah yang menjadi nilai-nilai yang bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang madani, aman dan sejahtera.

Kerukunan intern umat beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Misal dalam islam ada NU, Muhammadiyah, dsb. Dalam protestan ada GBI, Pantekosta dsb. Dalam katolik ada Roma dan ortodoks. Hendaknya dalam intern masing-masing agama tercipta suatu kerukunan dan kebersatuan dalam masing-masing agama.

 

Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling baik. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.

 

Terakhir adalah kerukunan umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia. Bahwasanya Indonesia itu bukan negara agama tetapi adalah negara bagi orang yang beragama.

 

Tentunya, hal-hal diatas juga bisa diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya terdapat beraneka macam suku, agama, ras dan budaya yang berbeda satu sama lainnya.

 

Dalam rangka menciptakan keberhasilan pembangunan di bidang agama khususnya dalam hal pembinaan kerukunan hidup beragama yang dinamis, maka semua pihak baik pemerintah maupun umat beragama berkewajiban dan sangat berkepentingan untuk senantiasa berusaha membina dan memelihara bagi terciptanya suasana dan kehidupan beragama yang penuh kerukunan.

 

Pembinaan dan pemeliharaan kerukunan tersebut antara lain; dengan cara menghindarkan serta menghilangkan permasalahan yang muncul dilingkungan umat beragama dan masyarakat pada umumnya. Sehingga umat beragamapun dapat terhindar dari permasalahan yang akan merugikan bagi terciptanya stabilitas serta kelancaran jalannya pembangunan.

 

Oleh karena itu, semua pihak baik umat beragama, pemerintah atau instansi terkait maupun pihak lainnya sangat berperan aktif dan sangat mempengaruhi demi terwujudnya nilai-nilai yang berujung pada kehidupan yang rukun dan damai  antar umat beragama. Dengan tidak menimbulkan konflik atau permasalahan yang ada, menghindari konflik yang muncul serta mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. Dengan demikian umat beragama dapat benar-benar merasakan ketentraman dan kerukunan dalam kehidupan diantara umat beragama.

 

Jadi, kerukunan hidup umat beragama yang diharapkan adalah kerukunan antar para pemeluk agama dalam semangat saling mengerti, memahami antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain secara bahasa mengerti artinya memahami, tahu tentang sesuatu hal, dapat diartikan mengerti keadaan orang lain, tahu serta paham mengenai masalah-masalah sosial kemasyarakatan, sehingga dapat merasakan apa yang orang lain rasakan.

 

Dengan semangat saling mengerti, memahami, dan tenggang rasa- maka akan menumbuhkan sikap dan rasa berempati kepada siapa pun yang sedang mengalami kesulitan dan dapat memahami bila berada di posisi orang lain. Sehingga akan terwujud dan terpelihara kerukunan antar umat beragama.

 

2.      Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

 

Kerukunan umat beragama adalah program pemerintah meliputi semua agama, semua warga negara RI.

 

Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia.

 

Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama". 

 

Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi masalah masyarakat.

           

Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.

 

 

2.2. Landasan Hukum

 

1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila (sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).

 

2. Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Dan Pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

 

3.      Landasan Strategis, yaitu Ketatapan MPR No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual., moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

 

4. Landasan Operasional

a. UU No. 1/PNPS/l 965 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama

b. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI. No.01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya.

c. SK. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No.01/1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia.

d. Surat edaran Menteri Agama RI. No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan peringatan

hari besar keagamaan .

 

2.3. Upaya mewujudkan kerukunan beragama

Menciptakan kerukunan umat beragama baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pemerintah merupakan kewajiban seluruh warga negara beserta instansi pemerintah lainnya. Mulai dari tanggung jawab mengenai ketentraman, keamanan,  dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama bahkan menertibkan rumah ibadah.

 

Dalam hal ini untuk menciptakan kerukunan umat beragama dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. Saling tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama

2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.

3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya

4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.

 

Sikap tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama merupakan indikasi dari konsep trilogi kerukunan. Seperti dalam pembahasan sebelumnya upaya mewujudkan dan memelihara kerukunan hidup umat beragama, tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu. Karena hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM) yang telah diberikan kebebasan untuk memilih baik yang berkaitan dengan kepercayaan, maupun diluar konteks yang berkaitan dengan hal itu.

 

Kerukunan antar umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, apabila masing-masing umat beragama dapat mematuhi aturan-aturan yang diajarkan oleh agamanya masing-masing serta mematuhi peraturan yang telah disahkan Negara atau sebuah instansi pemerintahan. Umat beragama tidak diperkenankan untuk membuat aturan-aturan pribadi atau kelompok, yang berakibat pada timbulnya konflik atau perpecahan diantara umat beragama yang diakibatkan karena adanya kepentingan ataupun misi secara pribadi dan golongan.

 

Selain itu, agar kerukunan hidup umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, perlu memperhatikan upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan secara mantap dalam bentuk. :

1.      Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.

2.      Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional, dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.

3.      Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif, dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama, yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern umat beragama dan antar umat beragama.

4.      Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia, yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.

5.      Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nila-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.

6.      Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.

7.      Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.

 

Dalam upaya memantapkan kerukunan itu, hal serius yang harus diperhatikan adalah fungsi pemuka agama, tokoh masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini pemuka agama, tokoh masyarakat adalah figur yang dapat diteladani dan dapat membimbing, sehingga apa yang diperbuat mereka akan dipercayai dan diikuti secara taat. Selain itu mereka sangat berperan dalam membina umat beragama dengan pengetahuan dan wawasannya dalam pengetahuan agama.

 

Kemudian pemerintah juga berperan dan bertanggung jawab demi terwujud dan terbinanya kerukunan hidup umat beragama. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas umat beragama di Indonesia belum berfungsi seperti seharusnya, yang diajarkan oleh agama masing-masing. Sehingga ada kemungkinan timbul konflik di antara umat beragama. Oleh karena itu dalam hal ini, ”pemerintah sebagai pelayan, mediator atau fasilitator merupakan salah satu elemen yang dapat menentukan kualitas atau persoalan umat beragama tersebut. Pada prinsipnya, umat beragama perlu dibina melalui pelayanan aparat pemerintah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam menentukan kualitas kehidupan umat beragama, melalui kebijakannya.  

 

Untuk menjaga dan meningkatkan kerukunan hidup umat beragama dan keutuhan bangsa, perlu dilakukan upaya-upaya:

1.      Meningkatkan efektifitas fungsi lembaga-lembaga kearifan lokal dan keagamaan masyarakat;

2.      Meningkatkan wawasan keagamaan masyarakat;

3.      Menggalakkan kerjasama sosial kemanusiaan lintas agama, budaya, etnis dan profesi

4.      Memperkaya wawasan dan pengalaman tentang kerukunan melalui program kurikuler di lingkungan lembaga pendidikan.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1. Kesimpulan

Kerukunan hidup umat beragama yang diharapkan adalah kerukunan antar para pemeluk agama dalam semangat saling mengerti, memahami antara satu dengan yang lainnya.

 

Dengan kata lain secara bahasa mengerti artinya memahami, tahu tentang sesuatu hal, dapat diartikan mengerti keadaan orang lain, tahu serta paham mengenai masalah-masalah sosial kemasyarakatan, sehingga dapat merasakan apa yang orang lain rasakan.

 

3.2. Saran

Dengan semangat saling mengerti, memahami, dan tenggang rasa- maka akan menumbuhkan sikap dan rasa berempati kepada siapa pun yang sedang mengalami kesulitan dan dapat memahami bila berada di posisi orang lain. Sehingga akan terwujud dan terpelihara kerukunan antar umat beragama.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSAKA

 

Sairin, Weinata. Kerukunan Umat Beragama Pilar Utama Kerukunan Bangsa. PT.BPK Gunung Mulia

Zuhdi, Muslimin. Berbagai Upaya Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama. http://musliminzuhdi.blogspot.com. 2012.

www.kesbanglinmas.jogjaprov.go.id/ .2012

alfiah. Kerukunan umat beragama di Indonesia. http://alfiah-18.blogspot.com. 2011.

Pendidikan Agama Islam ( Kerukunan Umat Beragama ) http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-system-s1-1/pendidikan-agama-islam/kerukunan-umat-beragama Penerbit : Universitas Gunadarma

Cuplikan makalah dari: Galih Prakoso fakultas Industrial Engineering, President University 2011 http://sosbud.kompasiana.com

http://books.google.co.id .2012

http://balitbangdiklat.kemenag.go.id .2012

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar