Sabtu, 26 Januari 2013

JAMINAN PEKERJAAN BAJA RINGAN



JAMINAN PEKERJAAN BAJA RINGAN
SMPN 2  RAWA JITU TIMUR KEC. RAWA JITU TIMUR
KABUPATEN TULANG BAWANG

JAMINAN INI MELIPUTI:
1.      Jaminan jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada Struktur Rangka Atap TANGGUH TRUSS, meliputi; kuda-kuda, pemakuan-pemakuan dan reng.
2.      Kekuatan struktur TANGGUH TRUSS dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada "Cold Formed Code For Structural Stell" (AS/NZS 4600:1996) dengan desain kekuatan struktur berdasarkan "Dead and Live Loads and Load Combinations " ( AS 1170.1 Part. 1) & "Wind Load" (AS 1170.1 Part. 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan "Screws - Self Drilling For The Building and Construction Industries" (AS3566).
3.      Kuda-kuda TANGGUH TRUSS menggunakan stell grade G550 diber lapi san Galvanised Coating Hot-dipped Zinc Z220 (220/m2) sebagai perlindungan terhadap korosi.
4.      Jaminan yang diberikan baikjaminan struktucral maupun jaminan terhadap diberikan selama 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan Undang-undang Nomo 18 tahun 1999 tentang "Jasa Kontniksi"
5.      Memberi masa pemeliharaan selama 3 bulan terhitung dari tanggal serah terima.

JAMINAN INI TIDAK BERLAKU KONDISI:
1.      Adanya keruntuhan struktur atap yang diakibatkan oleh defomasi atau keruntuhan struktur penyangga rangkap atap yang bersangkutan.
2.      Adanya kerusakan struktur yang diakibatkan karena perawatan yang tidak benar terhadap penutup atapnya (missal : dibiarkan bocor untuk waktu yang lama)
3.      Adanya bagian rangka atap yang dipergunakan, dibebankan ataupun mencrima kondisi yang tidak umum atau tidak sesuai dengan fungsinya dan tidak sesuai dengan beban desainya.
4.      Dimana struktur atap diubah (ditambah, dikurangi maupun dilakukan pengganjalan) tanpa supervise atau tidak dilakukan oleh perusahaan kami.
5.      Dimana struktur yang tidak direncanakan untuk dipakai tumpuan Jcuda-kuda dikemudian hari ditambahkan dan diubah sehingga kemudian struktur tersebut menyangga atau mencmpel pada bagian dari kuda-kuda.
6.      Dimana pihak konsumen/kontraktor / konsultan tidak menjamin kekuatan struktur penyangga rangka atap (ring balok maupun kolom penopangannya) yang bersangkutan untuk menahan seluruh beban yang terjadi pada rangka atap sesuai dengan kriteria desain yang telah discpakati dalam Surat Kontrak Kerja tersebut diatas.
7.      Keadaan memaksa (Force Majeure) seperti bencana alam, huru-hara, perang atau keadaan mekasa yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menggala, 03 Januari 2012

Hormat Kami,
CV. LAUT REZEKI TRUSS




MARDIANA
Direktur


JAMINAN PEKERJAAN BAJA RINGAN
SMP RAWA PITU GEDUNG JAYA KEC. RAWA PITU
KABUPATEN TULANG BAWANG

JAMINAN INI MELIPUTI:
1.      Jaminan jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada Struktur Rangka Atap TANGGUH TRUSS, meliputi; kuda-kuda, pemakuan-pemakuan dan reng.
2.      Kekuatan struktur TANGGUH TRUSS dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada "Cold Formed Code For Structural Stell" (AS/NZS 4600:1996) dengan desain kekuatan struktur berdasarkan "Dead and Live Loads and Load Combinations " ( AS 1170.1 Part. 1) & "Wind Load" (AS 1170.1 Part. 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan "Screws - Self Drilling For The Building and Construction Industries" (AS3566).
3.      Kuda-kuda TANGGUH TRUSS menggunakan stell grade G550 diber lapi san Galvanised Coating Hot-dipped Zinc Z220 (220/m2) sebagai perlindungan terhadap korosi.
4.      Jaminan yang diberikan baikjaminan struktucral maupun jaminan terhadap diberikan selama 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan Undang-undang Nomo 18 tahun 1999 tentang "Jasa Kontniksi"
5.      Memberi masa pemeliharaan selama 3 bulan terhitung dari tanggal serah terima.

JAMINAN INI TIDAK BERLAKU KONDISI:
1.      Adanya keruntuhan struktur atap yang diakibatkan oleh defomasi atau keruntuhan struktur penyangga rangkap atap yang bersangkutan.
2.      Adanya kerusakan struktur yang diakibatkan karena perawatan yang tidak benar terhadap penutup atapnya (missal : dibiarkan bocor untuk waktu yang lama)
3.      Adanya bagian rangka atap yang dipergunakan, dibebankan ataupun mencrima kondisi yang tidak umum atau tidak sesuai dengan fungsinya dan tidak sesuai dengan beban desainya.
4.      Dimana struktur atap diubah (ditambah, dikurangi maupun dilakukan pengganjalan) tanpa supervise atau tidak dilakukan oleh perusahaan kami.
5.      Dimana struktur yang tidak direncanakan untuk dipakai tumpuan Jcuda-kuda dikemudian hari ditambahkan dan diubah sehingga kemudian struktur tersebut menyangga atau mencmpel pada bagian dari kuda-kuda.
6.      Dimana pihak konsumen/kontraktor / konsultan tidak menjamin kekuatan struktur penyangga rangka atap (ring balok maupun kolom penopangannya) yang bersangkutan untuk menahan seluruh beban yang terjadi pada rangka atap sesuai dengan kriteria desain yang telah discpakati dalam Surat Kontrak Kerja tersebut diatas.
7.      Keadaan memaksa (Force Majeure) seperti bencana alam, huru-hara, perang atau keadaan mekasa yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menggala, 03 Januari 2012

Hormat Kami,
CV. LAUT REZEKI TRUSS




MARDIANA
Direktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar